JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menyoroti rekam jejak para calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dan mendorong proses seleksi dilakukan secara transparan serta menjunjung tinggi integritas.
Seleksi calon Komisioner KIP periode 2026–2030 telah berlangsung sejak Desember 2025. Pemerintah akan memilih tujuh komisioner yang bertugas menjalankan fungsi pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 63 calon komisioner yang lolos seleksi tertulis.
“ICW bersama KOPEL dan PATTIRO melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Hasilnya, 13 calon patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/ atau kelompok bisnis,” ujar koalisi masyarakat sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Penelusuran dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 melalui metode sumber terbuka. Informasi yang dihimpun mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, relasi keluarga, hingga catatan integritas serta potensi konflik kepentingan.
Namun, koalisi mengaku mengalami keterbatasan akses informasi. Dari total 63 calon yang mengikuti seleksi, koalisi hanya dapat menelusuri rekam jejak 46 orang karena minimnya data yang tersedia.
“Hasilnya, Koalisi Masyarakat Sipil hanya dapat menelusuri 46 dari 63 calon akibat tidak disediakannya informasi yang cukup oleh Tim Panitia Seleksi dari Komdigi. Padahal, koalisi telah bersurat untuk memohonkan informasi, tapi respons Tim Panitia Seleksi cenderung birokratis,” katanya.
Selain itu, koalisi menemukan 18 calon diketahui pernah bekerja di Komisi Informasi Pusat maupun Daerah. Mereka pernah berperan sebagai komisioner ataupun sebagai pekerja di lembaga tersebut.
“Hasil pemantauan juga menemukan ada 13 calon yang patut diduga memiliki afiliasi politik, bisnis, atau tergabung/ pernah bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. Temuan ini menjadi penting bagi Tim Panitia Seleksi untuk menggali lebih dalam kepada calon yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan pihak lain,” ungkapnya.
Dari sisi integritas, koalisi juga menemukan adanya dua calon yang memiliki catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut oleh tim panitia seleksi.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta persoalan yang berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban kandidat.
Sementara dari aspek ketaatan hukum, terdapat satu calon yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan uang.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari terpidana kasus korupsi. Namun berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti aspek sensitivitas gender dalam proses seleksi calon komisioner. Menurut mereka, perspektif gender penting dalam pengambilan kebijakan publik agar keputusan yang dihasilkan bersifat inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Berdasarkan temuan tersebut, koalisi mendorong panitia seleksi mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, serta integritas calon. DPR RI juga diminta menjalankan uji kelayakan secara transparan agar komisioner terpilih mampu memperkuat perlindungan hak publik atas informasi. (MK/SB)






