JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 16 tentang Hak Atas Pangan dan Gizi dalam diskusi publik di Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).
Dokumen tersebut disusun sebagai pedoman bagi aparat negara, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha dalam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.
SNP menegaskan bahwa hak atas pangan tidak terpisah dari hak atas gizi. Dimana mencakup akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang layak, aman, bergizi, berkelanjutan, serta diterima secara budaya.
Dokumen itu juga menguraikan bentuk pelanggaran hak atas pangan, baik karena pembiaran maupun tindakan. Termasuk diskriminasi, penghalangan akses, penggusuran paksa, dan eksploitasi sumber daya yang berdampak pada hilangnya akses pangan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan SNP ini penting sebagai rujukan bersama dalam merumuskan kebijakan pangan berbasis prinsip hak asasi manusia di berbagai sektor.
“Di sinilah SNP tentang hak atas pangan menjadi sangat relevan sebagai satu pedoman bersama bagi aparat negara, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga dunia usaha untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan bertanggung jawab untuk pemenuhan hak atas pangan di Indonesia,” ujar Anis.
Ia menilai regulasi pangan nasional masih tersebar di berbagai sektor dan belum secara tegas menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama dalam kebijakan publik.
“Regulasi dan kebijakan pangan kita masih tersebar di berbagai sektor dan belum secara tegas menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama, apalagi dengan pendekatan dan prinsip hak asasi manusia,” katanya.
Menurut Anis, pemenuhan hak atas pangan tidak cukup diukur dari kuantitas ketersediaan. Tetapi harus menjamin kualitas, keamanan, serta kecukupan gizi sesuai kebutuhan individu.
“Berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, ketersediaan pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, melainkan juga memperhatikan aspek kualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi individu dapat diterima dalam budaya tertentu dan bebas dari zat-zat berbahaya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Anis juga menyinggung implementasi sejumlah kebijakan strategis pemerintah yang berkaitan dengan isu pangan dan pemenuhan hak masyarakat.
“Melalui diskusi hari ini, kita berharap bahwa SNP tidak hanya dipahami tetapi juga menjadi rujukan nyata dalam kebijakan dan praktik ke depan,” kata Anis.
“Seperti misalnya pelaksanaan program makan bergizi gratis yang telah menyebabkan banyak korban bagi penerima program ini, termasuk juga program Food Estate yang menimbulkan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.
Anis menambahkan penyusunan SNP dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para ahli, pemerintah daerah, kementerian, serta organisasi masyarakat sipil agar substansinya kontekstual.
“SNP ini disusun melalui proses yang melibatkan banyak pihak. Kita upayakan separtisipatif mungkin mulai dari keterlibatan para ahli, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi untuk memastikan agar substansi benar-benar kontekstual dan dapat menjawab kondisi Indonesia,” ungkapnya.
Komnas HAM berharap SNP Nomor 16 tentang Hak Atas Pangan dan Gizi dapat menjadi rujukan nasional dalam memastikan kebijakan pangan berjalan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. (MK/SB)






