Komnas HAM Temukan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Andrie Yunus, Minta TGPF Dibentuk

JAKARTA — Komnas HAM mendorong langkah konkret pemerintah, dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mulai dari pembentukan tim gabungan pencari fakta, hingga revisi regulasi peradilan militer.

Dorongan ini muncul setelah lembaga tersebut menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia, dalam peristiwa tersebut. Komnas HAM menyebut penanganan kasus ini berpotensi tidak memenuhi prinsip keadilan, apabila tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam temuannya, Komnas HAM tidak melihat kasus ini sebagai tindak pidana biasa. Lembaga tersebut menilai ada keterlibatan aparat negara yang berimplikasi pada pelanggaran sejumlah hak dasar korban.

Salah satu temuan utama adalah dugaan penyiksaan. Komnas HAM menilai tindakan yang dialami korban memenuhi unsur-unsur penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam standar HAM. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” kata Anis.

Selain itu, sebelum serangan terjadi, korban disebut telah mengalami tekanan berulang yang berdampak pada rasa aman. “Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan Kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujarnya.

Komnas HAM juga menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban, sehingga berimplikasi pada pembatasan kebebasan berpendapat. “Serangan terhadap saudara Andre Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dilakukannya secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” ucapnya.

Dampak lain yang disorot adalah terhambatnya peran korban dalam partisipasi publik, khususnya dalam aktivitas advokasi kebijakan. “Serangan terhadap saudara Andrie Yunus merupakan upaya pembatasan terhadap dirinya dalam melakukan kerja advokasi yang merupakan hak dalam turut serta dalam pemerintahan,” katanya.

Komnas HAM juga menaruh perhatian pada proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak korban untuk mendapatkan peradilan yang adil.“Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” ujar Anis.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi. Presiden diminta mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer serta membentuk tim independen untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian didorong mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk dari unsur sipil. Sementara proses di peradilan militer diminta dilakukan secara transparan. “Mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan,” ujar Anis.

Lebih jauh Komnas HAM turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal, termasuk melalui pemberian perlindungan, pendampingan, serta dukungan medis dan rehabilitasi psikososial. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER