JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengecam keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Ketua Umum GMPK, Abd Aziz, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terlebih dilakukan secara tertutup menjelang Idulfitri.
“Pengalihan penahanan ini mencederai keadilan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen penegakan hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/3/2026).
GMPK menyoroti bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap tersangka seharusnya diperlakukan sama tanpa memandang jabatan atau status sosial.
“Setiap individu setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, GMPK juga mempertanyakan kecepatan pengabulan permohonan pengalihan penahanan yang dinilai tidak lazim dibanding praktik sebelumnya.
“Permohonan pengalihan penahanan yang dikabulkan dalam waktu singkat dan dilakukan secara diam-diam ini menjadi preseden yang patut dipertanyakan,” kata Aziz.
Organisasi tersebut juga mendesak KPK untuk terbuka kepada publik terkait proses pengambilan keputusan, termasuk mengenai jaminan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan status penahanan tersebut.
“Kami mendesak KPK untuk menjelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
GMPK menegaskan bahwa sebagai lembaga antirasuah, KPK harus tetap konsisten menjaga integritas dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka kasus korupsi, khususnya yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. (MK/SB)






