Kontroversi SHM di Hutan Mangrove Bali, FH Udayana Tekankan Keseimbangan Hukum dan Lingkungan

DENPASAR – Polemik terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, mencuat ke publik dan memantik perdebatan mengenai batas antara kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru tercatat memiliki sertifikat kepemilikan pribadi, menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola pertanahan di Pulau Dewata.

Persoalan tersebut menjadi topik utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Reforma Agraria: Kontroversi Sertifikat Hak Milik di Kawasan Mangrove Bali – Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan” yang digelar di Aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (UNUD), Jumat (31/10). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama LBH Advokat Peduli Bangsa (APB) KAI Provinsi Bali, FH UNUD, dan Institute of Justice (IOJ) Law Firm, serta diikuti sekitar 180 peserta.

Dalam sambutannya, Advokat I Wayan Wija, S.H., selaku perwakilan DPD KAI Provinsi Bali, menegaskan bahwa forum ini bukan ajang saling menyalahkan, melainkan ruang dialog untuk mencari solusi bersama. “Kita hadir untuk mendengar dan memahami persoalan ini secara jernih, agar lahir rekomendasi yang adil dan berpihak pada kelestarian alam,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan FH UNUD, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., menekankan bahwa SHM di kawasan hutan lindung tidak memiliki dasar hukum. “Secara regulatif, tanah di kawasan konservasi tidak bisa dimiliki pribadi maupun dialihfungsikan. Seminar ini diharapkan memberi pencerahan agar masyarakat memahami batas antara hak kepemilikan dan tanggung jawab ekologis,” tegasnya.

Beberapa narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H. (advokat agraria), Dr. I Made Herman Susanto, S.ST., M.H. (BPN Provinsi Bali), Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N. (Notaris/PPAT), serta mahasiswa hukum Marcelino Ananta Surya Timur, S.H. dan Dharma Santana Putra, S.H. Seminar dipandu oleh Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Ketua LBH APB KAI Provinsi Bali.

Dalam pemaparannya, Dr. Agus Samijaya menegaskan bahwa filosofi reforma agraria dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 harus dijalankan secara konsisten. “Reforma agraria bukan pembenaran untuk pelanggaran hukum agraria. Ini adalah penataan kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah demi keadilan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi empat rezim hukum yang saling terkait — UUPA, Undang-Undang Kehutanan, Hukum Administrasi Negara, dan Otonomi Daerah. “Keempatnya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Prinsipnya adalah keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Seminar yang berlangsung selama tiga jam tersebut ditutup dengan penandatanganan kontrak renovasi Aula FH UNUD oleh perwakilan dosen dan kontraktor, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas terlaksananya kegiatan dengan lancar. (ARN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER