KPK Sebut Yaqut Gunakan Uang Jemaah Haji untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sebagian dana yang berasal dari jemaah haji diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Serta upaya memengaruhi proses politik di DPR.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, kasus ini berkaitan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Dalam keputusan tersebut, pembagian kuota dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menduga kebijakan tersebut dibuat setelah adanya pengondisian, agar tidak terlihat melanggar ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menemukan bahwa pengisian kuota tambahan tidak dilakukan berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

Dalam praktiknya, para penyelenggara haji khusus diduga diminta membayar sejumlah fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Pada penyelenggaraan haji 2023, biaya yang diminta disebut berkisar antara 4.000-5.000 dolar AS per jemaah. Sementara pada 2024, fee yang diminta mencapai sedikitnya 2.500 dolar AS per jemaah.

KPK menyebut permintaan fee tersebut dilakukan atas perintah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebagian dana yang telah dikumpulkan sempat diperintahkan untuk dikembalikan ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada pertengahan 2024.

Namun, penyidik menduga masih ada sejumlah dana yang tidak dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp662 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER