KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih di Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

Asep merinci barang bukti yang diamankan antara lain uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan dugaan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dari sejumlah PIHK pada periode Februari hingga Juni 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa melalui antrean panjang.

Dalam prosesnya, sejumlah PIHK diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk memperoleh kuota tambahan.

Selain itu, sebagian biaya tersebut juga diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan nilai sedikitnya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per orang.

Penyidik menilai praktik tersebut merupakan bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah reguler.

Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER