JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Hal ini disampaikan dalam rangkaian pembahasan reformasi kepolisian yang tengah berlangsung di tingkat pemerintah dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri tidak perlu diubah.
“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan hasil kajian KPRP yang tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru di sektor keamanan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa opsi pembentukan kementerian baru telah dibahas secara mendalam, namun akhirnya tidak diusulkan. “Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” ujarnya.
Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kelembagaan dan potensi dampak kebijakan.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat meminta penjelasan terkait kesimpulan tersebut. “Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” tandas dia.
KPRP menilai bahwa mempertahankan struktur yang ada saat ini dinilai lebih tepat untuk menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memastikan efektivitas reformasi kepolisian.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari agenda besar pembenahan Polri yang tengah disusun secara komprehensif oleh pemerintah.
Sebelumnya tim KPRP telah merangkum 10 buku rekomendasi reformasi Polri dan telah diserahkan kepada Presiden, mencakup berbagai aspek mulai dari struktur kelembagaan hingga penguatan pengawasan dan regulasi ke depan. (MK/SB)






