DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, memastikan lima tempat pemungutan suara (TPS), di Pulau Dewata, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin (19/2/2024) menegaskan PSU dilakukan pada 5 TPS dari 12.809 TPS se-Bali, yakni di 4 TPS di Kabupaten Buleleng (TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, serta TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus). Sedangkan, satu di Kabupaten Gianyar di TPS 14 Desa Pering.
“Untuk PSU di Kabupaten Buleleng digelar pada Selasa (20/2/2024) esok. Sedangkan, PSU di Gianyar berlangsung pada Rabu (21/2/2024),” tegas John.
Lebih lanjut dikatakan, untuk PSU di TPS Desa Pedawa dilakukan karena, surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/kota Dapil 3 tertukar dengan DPRD Kabupaten/kota di Dapil 8.
Sedangkan, untuk PSU dua TPS Desa Temukus, kata dia, dikarenakan penggunaan surat suara oleh KTP dari luar Bali, sehingga dikategorikan tidak sebagai pemilih sesuai kewilayahan, jadi dilakukan PSU untuk proses pemungutan suara ulang untuk surat suara presiden.
“Jadi saya tegaskan lagi, keempat TPS di Buleleng ini dilakuan PSU Ulang pada Selasa esok,” pungkasnya.
Sedangkan PSU di Kabupaten Gianyar, dilakukan di TPS 14 Desa Pering, karena dua orang pemilihan dari Jakarta dengan menggunakan KTP dan C Pemberitahuan DKI Jakarta diperkenankan oleh KPPS mencoblos, sehingga dilakukan proses pemungutan suara ulang Presiden saja.
“Jadi mungkin karena ada kelalaian dari KPPS bahwa C pemberitahuan yang dibawa dua orang asal Jakarta ini, dikira surat pindah pemilih. Jadi, diberikan lah surat suara itu yang kemudian diketahui pengawas TPS pada saat hasil terakhir. Saat setelah ditelusuri ternyata C pemberitahuan itu untuk memilih di Jakarta,” pungkasnya.
Oleh karenanya, sanksi yang diberikan kepada KPPS ini, menjadi kewenangan KPU Gianyar dan Bawaslu Gianyar yang sedang memproses terkait ini, apakah diberikan sanksi seperti apa. Untuk logistik PSU, kata dia, sudah disediakan dengan menggunakan logistik pemungutan suara ulang, dimana setiap kabupaten/kota telah ada 1.000 surat suara PSU yang dapat digunakan.
“Jadi memang sudah disiapkan proses ini, dan juga formulir-formulir, serta mekanismenya seperti awal yang sudah berlaku sebelumnya yang membuat surat C pemberitahuan ulang untuk PSU yang disebabkan ke masyarakat agar hadir 20 Februari di TPS PSU Buleleng. Dan, pada 21 Februari di TPS PSU Gianyar,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, KPU sudah bekerjasama dengan Pemda setempat dan Pemdes agar bisa menghadirkan pemilih yang di TPS melakukan PSU ini, agar hadir saat pemungutan suara. Dan, kami telah sosialisasi ulang lagi dan membuat surat dispensasi untuk pemilih yang bekerja saat hari itu, agar bisa diberikan hak untuk datang ke TPS dahulu untuk PSU. “Jadi, disini tidak diliburkan, hanya memberikan surat edaran untuk bisa dispensasi bagi warga yang memilih di TPS PSU,” pungkasnya.(WIR)