JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, langkah penyidik tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap kliennya yang dinilai tidak didukung dengan bukti relevan terhadap tuduhan yang disangkakan.
“Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah, sebab dinilai tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad menyampaikan sebuah analogi untuk menggambarkan ketidakjelasan bukti yang diajukan pihak kepolisian terhadap kliennya.
“Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid, jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Lucinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ungkapnya.
Ia menilai inti dari persoalan hukum ini justru sederhana, yakni hanya membutuhkan satu bukti otentik berupa ijazah asli Presiden Jokowi untuk mengakhiri polemik tudingan tersebut.
“Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut.
Ketiganya diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus itu. (MK/SB)






