JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan juga Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Keduanya dinilai terbukti terlibat bersama Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara. Putusan dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Dimas Werhaspati. Selain pidana badan, keduanya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Gading membayar uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24. Nilai tersebut terdiri atas Rp176.390.287.697,24 sebagai kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, dengan subsider 8 tahun penjara.
Sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar 11.094.802,31 dolar AS untuk kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, juga dengan subsider 8 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Kerry Adrianto Riza bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Fajar Kusuma Aji.
Kerry dijatuhi pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Majelis Hakim menilai kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Pertimbangannya, terminal tersebut sejak awal tidak termasuk kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina (Persero).
Namun proyek tersebut tetap masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014. Majelis meyakini hal itu terjadi setelah adanya campur tangan Mohamad Riza Chalid, ayah dari Kerry.
Selain proyek terminal, pengadaan tiga kapal yang berkaitan dengan Kerry juga dinilai tidak sesuai hukum. Prosesnya dianggap tidak mengikuti aturan dan prinsip lelang sebagaimana mestinya.
Tiga kapal yang dimaksud adalah jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Pembelian dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina membutuhkan kapal untuk disewa.
Bahkan sebelum kapal tersebut resmi tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim (JMN), komunikasi terkait kerja sama dengan Pertamina sudah lebih dulu berlangsung. Pada saat bersamaan, pihak Kerry mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri untuk pembelian kapal yang kemudian akan dikontrakkan kepada Pertamina.
Majelis hakim menyimpulkan Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Penyewaan terminal BBM PT OTM disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
Sementara proyek penyewaan tiga kapal milik PT JMN dinilai menimbulkan kerugian senilai 9.860.514,31 dolar Amerika Serikat serta Rp1.073.619.047.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Kerry dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)






