Sabtu, Mei 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima WNA Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal Ditangkap

BADUNG – Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan konferensi pers, di Bali, Minggu (12/3/2023), terkait update informasi seputar pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

Acara itu, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

“Untuk menertibkan turis-turis yang tidak mematuhi peraturan, Pemda Bali bersama instansi lain akan membentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata dan melakukan operasi gabungan,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali. Koster mengimbau agar para turis selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses”, terang Wayan Koster.

Gubernur Bali menyampaikan bahwa Pemda Bali bersama dengan seluruh instansi terkait saling bekerja sama untuk membangun ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.

Ke depan, Gubernur Bali mengimbau agar turis asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu kepada para turis agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan menghindari menggunakan kendaraan sendiri (sepeda motor) seenaknya sendiri.

“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” lanjut Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, mengenai kronologis penangkapan 5 WNA yang lakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal serta tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Dari kelima WNA tersebut, 1 WNA asal Rusia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan 4 WNA asal Nigeria lainnya masih dilakukan pendalaman dan saat ini dikenakan tindakan pendetensian di ruang detensi imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” katanya.

Anggiat menyampaikan bahwa, 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama, pada (3/3/2023) tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis. IZ pertama datang ke Indonesia pada 27 Oktober 2022 dengan tujuan menghindari panggilan perang di Rusia. Sempat keluar dari wilayah Indonesia, yang bersangkutan kemudian kembali masuk wilayah Indonesia pada 25 November 2022,” terang Anggiat.

Lebih lanjut dikatakan, izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 24 Maret 2023, namun karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Maka, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang akan dilakukan pada 13 Maret 2023,” tambah Anggiat.

Untuk kasus kedua, pada (7/3/2023) tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Penangkapan 4 WNA asal Nigeria dengan inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan orang asing pada suatu tempat di daerah Dalung. Tim Inteldakim kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dan dari hasil patroli keimigrasian yang dilakukan, didapati bahwa terdapat 4 WNA asal Nigeria yang sudah overstay.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMR terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2022, COO terakhir masuk ke Indonesia pada 1 Desember 2022, KMU terakhir masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2018 dan CMI terakhir masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2019. Keempat WNA tersebut tinggal di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay),” tambah Anggiat.

Penangkapan 4 warga negara Nigeria tersebut merupakan buah dari sinergi dan kerjasama antar instansi dalam wadah TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan aktivitas orang asing.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi”, terang Sugito.

Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Ini yang menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Sugito memastikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER