JAKARTA — Ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng, menegaskan bahwa perbankan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas maraknya kasus investasi bodong. Meski mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Menurutnya, seluruh produk yang diterbitkan bank merupakan produk legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, apabila muncul produk investasi di luar sistem tersebut, maka dapat dipastikan tidak berasal dari lembaga perbankan resmi.
“Kalau ada investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan atau lembaga keuangan, itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada perbankan atau lembaga tersebut. Karena investasi bodong bisa terjadi dimana saja,” ujar Daeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, legalitas menjadi pembeda utama antara produk keuangan resmi dan ilegal. Setiap instrumen investasi yang sah harus memiliki izin serta tercatat dalam pengawasan OJK.
“Seluruh investasi produk keuangan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, semuanya harus seizin OJK. Kalau tidak terdaftar maka dipastikan dia ilegal. (Produk keuangan ilegal) tidak bisa menjadi tanggungjawab perbankan yang melakukan kegiatan sektor keuangan secara legal. Bank dilindungi oleh banyak UU,” jelasnya.
Daeng menekankan bahwa masyarakat perlu lebih aktif melakukan verifikasi sebelum berinvestasi. Ia menyarankan agar setiap tawaran produk keuangan, terlebih dahulu dicek statusnya melalui OJK.
“Masalah kasus investasi (produk keuangan) di bank baik legal ataupun ilegal, seluruhnya harus diawasi oleh OJK. Bank dan seluruh lembaga keuangan bisa menciptakan produk keuangan harus dengan seizin OJK,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar publik tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa memastikan keabsahan lembaga yang menawarkan investasi tersebut.
“Setiap orang yang mau melakukan investasi dimanapun, itu harus mencari tahu apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak. Kalau tidak terdaftar maka itu dapat dipastikan itu adalah ilegal atau investasi bodong,” tegas dia.
Dalam kasus penipuan investasi, Daeng menilai tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku, bukan pada institusi yang dicatut namanya. Ia juga menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau ada kasus seperti ini dimana masyarakat tertipu, ada oknum yang mengatasnamakan perbankan dalam melakukan investasi, maka itu wajib bagi pihak aparat penegak hukum untuk menindak mereka. Jadi bukan tanggung jawab perbankan untuk menindak mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, bank tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi seluruh aktivitas masyarakat, termasuk penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Bank tidak mungkin tahu siapa saja yang menggunakan namanya dalam hal seperti ini. Perbankan kan memang tidak harus mengetahui apa yang dikerjakan para penipu dan pelaku kejahatan tersebut. Yang harus bersikap proaktif adalah masyarakat itu sendiri. Tidak bisa bank disuruh mengawasi semua orang yang melakukan penipuan. Kalau ada penipuan maka menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya,” tutupnya. (MK/SB)






