JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi turun tangan dengan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.
“Selama ini kan regulasi menyerahkan pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya dilansir dari ANTARA News pada Senin (4/3/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Himmatulah Aliyah. Menurutnya pembentukan satgas untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya perundungan di sekolah.
Dia mengingatkan setelah pembentukan satgas tersebut, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Ia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.
Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (Satgas).
TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.
“Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administrasi diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Ant/SB)