JAKARTA — Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan aturan baru terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian. Dalam putusannya, MK mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menduduki posisi sipil untuk mundur secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif.
Putusan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada sidang terbuka di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Majelis menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri memiliki semangat yang sejalan dengan TAP MPR VII/MPR/2000, yaitu keharusan bagi anggota Polri untuk melepaskan status kepolisian sebelum memegang jabatan di luar instansi.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.
MK menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan pengunduran diri adalah jabatan nonkepolisian, sebagaimana merujuk pada pengaturan dalam Undang-Undang ASN. Majelis juga menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan sehingga harus dihapus.
“Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” kata Ridwan Mansyur.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (MK/SB)






