MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs soal Pasal KUHP dan UU ITE

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan tidak menerima permohonan uji materi, terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dinilai tidak jelas. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Menurut Suhartoyo, sejumlah petitum dalam permohonan tidak disertai argumentasi yang memadai, mengenai alasan konstitusionalitas norma yang diuji.

“Petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” ujar Hakim Suhartoyo.

Mahkamah juga menilai penafsiran norma yang dimohonkan para pemohon hanya ditujukan untuk kepentingan tertentu, padahal putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara umum.

Selain itu, MK menilai perumusan beberapa petitum yang mengaitkan norma menggunakan istilah juncto tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.

“Perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” katanya.

Karena permohonan dinilai kabur atau tidak jelas, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi terhadap perkara tersebut.

Adapun gugatan tersebut menguji sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Termasuk pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Para pemohon sebelumnya berpendapat pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, serta kerap digunakan untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik. Namun Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.(MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER