JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Ia juga menyinggung vonis terhadap eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang sehari sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” ujarnya.
Nadiem menegaskan dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. “Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ucapnya.
Ia bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara terorisme dan pembunuhan. “Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” lanjut Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa menyatakan tuntutan itu diajukan karena Nadiem dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022. (MK/SB)






