Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menghadapi tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Noel bersama sejumlah terdakwa lain terbukti menerima aliran dana ilegal terkait proses pengurusan sertifikasi tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Noel. “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar kepada Noel. Nilai tersebut merupakan sisa uang yang harus dibayarkan setelah sebagian dana dikembalikan ke KPK.

Jaksa menegaskan aset Noel dapat disita apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.

Berdasarkan dakwaan, Noel disebut menerima total aliran dana sebesar Rp4,435 miliar yang terdiri dari dugaan suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ senilai Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa menyebut sebagian uang hasil dugaan korupsi itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara faktor yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, serta terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ujar jaksa.

Dalam perkara tersebut, Noel dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Noel juga dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER