DENPASAR – Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan, terhadap terdakwa FS (17 tahun) WNA asal Jepang, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap korban anak VL (16).
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kony Hartanto dengan agenda pembacaan putusan dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Dps itu, yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum pada Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/12).
“Mengadili anak FS telah terduga sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau bujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dakwaan terlampir pertama penuntut umum. Sehingga, menjatuhkan pidana pada anak FS, pidana penjara selama 2 tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Hakim Kony Hartanto.
Putusan hakim itu, sama (confirm) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, dalam sidang Kamis (8/12) lalu. Mendengar putusan itu, kuasa hukumnya anak FS bernama Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menerima hukuman yang dibacakan Hakim, namun Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan Jaksa yang dibawah minimum. Dikatakan, selain adanya pasal 79 Ayat 2 yang menyebutkan hukuman separuh dari ancaman orang dewasa, juga adanya bahasa yang menyatakan anak tidak dikenakan hukuman batas minimum.
“Di sinilah perbedaan kita menafsirkan pasal karena kalau kita masih mengacu kepada bahwa kekerasan seksual yang sudah menjadi kejahatan yang luar biasa harusnya tidak lagi mengacu kepada pasal 79 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ayat 3, karena dia bukan lagi kekerasan biasa, tapi menjadi kejahatan yang luar biasa yang punya batas minimum,” jelas Siti Sapurah disapa Ipung.
Menanggapi sikap JPU yang memilih opsi pikir-pikir terhadap putusan Hakim, Siti Sapurah akan terus mengawal kasus ini jika JPU melakukan banding. “Bahkan sampai kasasi pun saya akan kawal, karena ini (hukuman) terlalu rendah bagi saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim merupakan keputusan bagi anak terdakwa agar bisa merubah diri dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Ini tidak murni bahwa anak itu adalah divonis dihukum dengan seperti yang disampaikan. Tapi yang kita cari adalah anak ini bisa lebih baik di masa depannya dengan diberikan pelatihan kerja dan tetap diberi kesempatan untuk belajar,” harapnya. (WIR)