Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Overstay 776 Hari, Warga Kanada Dideportasi Rudenim Denpasar

BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, membenarkan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, telah mendeportasi pria warga asal Kanada berinisial AO (42).

“AO dideportasi, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau overstay 776 hari,” kata Kakanwil Anggiat, dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Dan, masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Oleh karenanya, Imigrasi melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pada 17 Maret 2020 silam, AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), tujuan AO pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur.

Dia menjelaskan, BVK berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

“AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal, karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal,” katanya.

Sehingga, atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022 ia dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” tutur Anggiat.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyerahkan ke Rudenim Denpasar, pada 3 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah AO didetensi selama 35 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM), AO diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 20.30 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar – Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam – Montreal.

“Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER