Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pembunuhan di Jalan Dewi Madri Terungkap

DENPASAR – Terdiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Dewi Madri Denpasar berhasil diungkap Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Timur.

Pengungkapan ini langsung disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media.

Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Yohanes Naikoi (33) asal Kupang, NTT meninggal pada Minggu (4/6/2023) berjumlah 10 orang.

Dari sepuluh tersangka penganiayaan dan pengeroyokan  tersebut, delapan di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.

Sepuluh tersangka masing-masing berinisial MI alias Ipan (19), GKKB alias Krisna (19), HAP alias Hery (18), ER alias Udin (17), DAJ alias Dimas (17), ARW alias Andre (17), KAMS alias Muja (15), PAPA alias Zena (15), CVK alias Calvin (14) dan RAT alias Rico (15).

Terkait awal kejadian, Bambang menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu (4/06/2023) sekitar sekitar pukul 03.00 Wita. Korban yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir berjalan kaki di Jalan Moh Yamin Denpasar.

Saat tiba di depan kantor TVRI, tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku bernama MUJA yang saat itu dibonceng KRISNA. Karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggungnya

Dia berteriak sakit lalu memutar balik motor dan langsung menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain. “Di mana korban saat itu sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI,” terang Kapolresta Denpasar.

Korban dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul, hingga akhirnya korban melarikan diri ke Jalan Dewi Madri dan di sana korban dipukul oleh para pelaku serta di tusuk dengan pisau oleh Krisna berulang-ulang.

“Tusukan itu mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Bambang, Senin (5/6/2023).

Dari pemeriksaan sementara pada korban ditemukan sepuluh luka tusuk. Di antaranya, pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban. “Dan untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban,” tambah Kapolresta.

“Terhadap para pelaku kami masih lakukan penyelidikan, sebab berdasarkan pengakuan mereka sebelumnya sempat minum-minum di Malibu Bar kemudian naik motor ke arah Renon,” sambung dia.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Polresta Denpasar dan dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tegas Bambang Yugo Pamungkas. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER