Pemdasus IKN Makin Dekat, Batas Wilayah PPU dan Kukar Resmi Dipatok

NUSANTARA – Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami pemotongan wilayah akibat penegasan delineasi Ibu Kota Negara (IKN). Pemangkasan ini bervariasi, mulai dari sebagian kecil lahan hingga seluruh wilayah masuk IKN.

Di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, PPU, hanya 14 persen wilayah yang masuk delineasi IKN. Lurah Maridan, Subondo, menjelaskan bahwa seluruh area tersebut berupa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), tanpa penduduk. Sisa 86 persen wilayah, dengan 4.246 penduduk, tetap di bawah administrasi Pemkab PPU.

Lurah Maridan, Subondo, mengatakan 14 persen itu hanya berupa lahan. “Itu lahan HGB  PT ITCI.  Kalau penduduk kami, tidak ada,” tulis Subondo dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada Media Kaltim, baru-baru ini.

Sementara itu, Kelurahan Pemaluan kehilangan 65 persen wilayahnya ke IKN. Sisanya, 35 persen, juga hanya berupa lahan tanpa penduduk.

Desa Binuang tercatat 74 persen wilayahnya masuk IKN, termasuk seluruh penduduknya, sedangkan 26 persen sisanya akan digabung ke Kelurahan Maridan.

“Rencana skemanya, sisa wilayah Desa Binuang di luar delineasi IKN yang berupa lahan, akan digabung Kelurahan Maridan,” jelas Subondo.

Kemudian, Desa Telemow sepenuhnya 100 persen masuk delineasi IKN. Namun, tambahan lahan 14 persen dari Maridan akan memperluas wilayah Telemow menjadi 1.135 hektare. Tambahan tersebut mencakup sekitar 520 hektare. Saat ini, Telemow memiliki 3.719 jiwa penduduk.

Desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, seperti Bumi Harapan, kehilangan 58 persen wilayahnya ke IKN, namun area itu tidak berpenghuni dan tetap menjadi bagian PPU. Demikian pula Desa Bukit Raya, yang 33 persen wilayahnya masih di PPU, seluruh penduduknya masuk ke dalam wilayah IKN.

Di Kutai Kartanegara, salah satu desa yang terpotong delineasi IKN adalah Batuah. Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid menyebut, sebesar 60 persen wilayahnya masuk IKN.

“Detailnya, apakah ada penduduk yang ikut masuk (delineasi IKN) nunggu data BPS. Sedang didata,” terangnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/8/2025).

Diketahui, Penegasan batas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menyebut dokumen penataan wilayah hingga tingkat desa/kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.

Lokasi pemasangan patok sementara batas wilayah telah disepakati, meliputi 3 titik di perbatasan PPU–IKN dan 5 titik di perbatasan Kukar–IKN. Selanjutnya akan dilakukan pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, serta Pemkab Kukar.

Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan di Tower Kemenko 3, KIPP IKN, pada 31 Juli 2025, setelah survei lapangan dan pemasangan pilar batas sementara oleh Tim Penegasan Batas Wilayah pada 29–30 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER