NUSANTARA – Harapan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih harus ditahan. Pemerintah memastikan bahwa pemindahan ASN tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat, meski daftar awal nama pegawai yang akan pindah sebenarnya sudah disiapkan sejak 2024.
Perubahan struktur kabinet yang terjadi pada penghujung 2024 membuat rencana tersebut tidak bisa dilanjutkan. Jumlah kementerian yang semula 34 kini bertambah menjadi 48. Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sebelumnya hanya tiga, kini juga bertambah menjadi tujuh.
Kondisi itu membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) harus melakukan pemetaan ulang terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan nama-nama ASN yang akan dipindahkan.
Menteri PANRB, Rini Widiyantini, menjelaskan bahwa sejak 2022—2024 pihaknya sebenarnya telah memiliki daftar ASN yang siap dipindahkan ke IKN pada tahun 2024.
“Kita sudah menyusun penapisannya tentunya, ternyata di akhir tahun 2004 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian, tentunya kami harus melakukan penapisan kembali, dan ini sekarang kita melakukan penapisan kembali, kenapa? karena jumlah kementerian dulu ada 34 sekarang ada jumlah 48,” terangnya.
Orang-orangnya yang sebelumnya, terang Rini, sudah berpindah. Fungsi-fungsinya juga sudah berpindah. Kementerian PAN-RB tentunya harus melakukan pemetaan kembali agar memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya.
“Kalau dulu setahu saya mohon maaf, mohon dikoreksi Pak Basuki, dulu kan hitungannya ada 3 menko itu, ada 3 tower. Sekarang ada 7 menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Senayan.
Dulu, 2024 rencananya segera akan ada pemindahan ASN ke IKN. Bahkan, sempat dengan skema kantor bersama. Ada dulu dengan share office, timeline-nya pun sudah sempat ditentukan. Namun, urung dilakukan hingga akhirnya kementerian bertambah.
Rini juga menyebutkan alasan lain ASN hingga kini belum juga pindah ke IKN. Yakni dikarenakan adanya perubahan jumlah kementerian dan lembaga saat ini. Oleh sebab itu, KemenPAN-RB harus melakukan pemetaan ulang.
“Kementerian dulu jumlahnya ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya sudah berpindah, fungsi-fungsinya juga berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” tutup Rini.
Ikhwal pindahnya ASN ke calon ibu kota negara yang baru di Sepaku ini memang ditunggu-tunggu.
Tak hanya karena publik ingin melihat makin nyatanya fungsional infrastruktur yang sudah terbagun di IKN. Tapi juga terkait peluang-peluang baru investasi di IKN, Sepaku. (MK/SB)






