Selasa, Mei 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Badung Menang Banding Sengketa Aset Tukad Surungan dan Tukad Bausan

BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang diwakilkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram atas sengketa hukum atas status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, yang digugat oleh warga bernama I Gusti Ngurah Rai Suara.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (15/5), majelis hakim menyatakan seluruh keputusan Bupati Badung yang disengketakan telah sah secara hukum.

Sengketa ini bermula dari klaim penggugat bahwa lahan tersebut merupakan padruwen (tanah adat) desa, sementara Pemkab Badung menetapkannya sebagai barang milik daerah (BMD) yang kini disewakan kepada pihak ketiga, PT Pesona Pantai Bali dengan hasil sewa masuk ke APBD Badung untuk menambah pendapatan daerah dan digunakan untuk belanja pemerintah.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan putusan PTTUN Mataram tersebut memperkuat putusan yang telah dibacakan di PTUN Denpasar, pada Selasa (25/2) oleh majelis hakim ketua yang menyidangkan perkara ini sebelumnya, Indah Mayasari yang menolak seluruh gugatan penggugat.

“Majelis hakim tingkat banding menyatakan seluruh tindakan hukum Pemkab Badung dalam menerbitkan surat keputusan terkait aset tersebut sudah sesuai aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Sutrisno didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gde Ancana, pada Selasa (20/5/2025).

Gugatan awal dilayangkan I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya I Wayan Koplogantara, dkk atas dua keputusan tata usaha negara (KTUN). Pertama, Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi, yang mencakup tiga bidang tanah di Desa Pererenan dengan total luas lebih dari 10.000 meter persegi.

Kedua, Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 yang memberikan izin kepada PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Penggugat menilai kedua keputusan itu merugikan kepentingan adat, karena tanah tersebut diyakini merupakan padruwen yang dikuasai secara turun-temurun oleh Desa Adat Pererenan. Padahal, menurut fakta persidangan, permohonan hak atas tanah tersebut telah dua kali ditolak oleh BPN, karena lokasinya berada di muara sungai dan masih tergenang air, sehingga belum memenuhi syarat sebagai tanah negara yang bisa dimohonkan hak atasnya.

Seiring perubahan kondisi fisik lokasi, Pemkab Badung pada Desember 2023 melakukan pembangunan senderan dan reklamasi untuk pengendalian banjir. Berdasarkan hasil itu, tanah tersebut ditetapkan sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan demi kepentingan publik.

Majelis Hakim PT TUN Mataram, dipimpin Ketut Rasmen Suta dengan anggota Subur MS dan Joko Setiono, menilai tidak ada hal baru dalam memori banding penggugat yang bisa melemahkan pertimbangan hukum hakim PTUN Denpasar.

Karena itu, dalam Putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, majelis menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan PTUN Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 25 Februari 2025, dan menghukum pembanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sebesar Rp 250.000.

Sutrisno menegaskan, bantuan hukum kepada Bupati Badung diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/18571/SETDA tertanggal 27 September 2024. Ia juga telah menugaskan tim JPN Kejari Badung yang terdiri dari Cokorda Gede Agung Inrasunu, Pande Putu Vida Satisva Swari, A.A. Mirah Endraswari, Eva Nur Aryati, Febrina Irlanda, David Christian Lumban Gaol, dan Rizki Nur Annisa untuk mengikuti seluruh proses persidangan.

“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Badung terkait penetapan dan pemanfaatan tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, serta penerbitan SK PBG bagi PT Pesona Pantai Bali telah sah secara hukum,” tegas Sutrisno.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan hukum JPN untuk menjaga aset-aset daerah. Hal ini sejalan dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi antara KPK RI dan Pemkab Badung terkait penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah yang digelar pada 30 April 2025 lalu.

“Dengan pendampingan hukum yang kuat, upaya-upaya menggagalkan program pemerintah daerah oleh pihak-pihak tertentu bisa dicegah sejak dini, sehingga program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung bisa terus berjalan,” jelas Sutrisno. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER