Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Bali Siapkan Sanksi Bagi Penari Joged Bumbung Erotis

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi kepada penari joged bumbung yang menari dengan gerakan erotis. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.

“Hanya hukuman pembinaan-pembinaan gitu. Kami panggil, kami kasih tahu jangan begitu lagi, bikin surat pernyataan semacam itu,” kata Arya, Jumat (15/11/2024).

Pemberian sanksi itu menyusul setelah Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh. SE itu melarang pementasan tari joged bumbung jaruh atau erotis.

Pemprov Bali, Arya berujar, tidak memberikan sanksi pidana kepada penari joged erotis. Menurutnya, hal-hal yang tercantum dalam SE tersebut bersifat imbauan.

Mantan Rektor ISI Denpasar itu mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat membubarkan pementasan tari joged bumbung erotis. Nantinya, Satpol PP akan memanggil penari erotis tersebut untuk diberikan pembinaan.

Arya menjelaskan Majelis Kebudayaan Bali juga telah mengeluarkan edaran berupa Ilikita Joged Bumbung. Ilikita Nomor: 01/X/MKB/2024 tanggal 21 Oktober 2024 itu menjelaskan joged bumbung sebagai salah satu jenis tarian yang berfungsi sebagai hiburan.

Ilikita tersebut menilai joged erotis telah bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang mengedepankan logika, etika, dan estetika. Tari tradisional Bali, menurut Majelis Kebudayaan Bali, dijiwai oleh konsep Hindu, yakni siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika).

“Dulu karena belum ada pedomannya mana yang tidak boleh dan mana yang boleh, karena itu jadi alasan penari melanggar,” ujar Arya.

“Kalau sekarang kan kami lengkapi di Ilikita, semacam pakem yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan (saat membawakan tari joged bumbung),” pungkasnya.

Berdasarkan salinan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 yang diterima detikBali, terdapat beberapa unsur yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi tubuh saat pementasan joged bumbung. Beberapa gerakan erotis yang dilarang, antara lain gerakan memamerkan kemaluan dan payudara oleh penari dan/atau pangibing (penonton yang ikut menari).

Selain itu, ada pula gerakan angkuk-angkuk (goyangan maju mundur) yang saling berhadapan, gerakan angkuk-angkuk dari belakang, dan gerakan saling tindih. Pola menari yang sampai memegang kemaluan pangibing atau penari juga turut dilarang.

Selain gerakan erotis, SE tersebut juga mengatur tentang kostum penari joged bumbung. Adapun, penggunaan kain atau kamen tidak diperbolehkan tersingkap sampai di atas lutut dan terbelah di depan hingga memamerkan paha. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER