Polda Bali Amankan 97 Orang Tersangka Kasus 4C

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali, mengamankan 97 orang tersangka dalam kasus tindak kejahatan jalanan, khususnya Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa (4C) di wilayah hukum Polda Bali, selama Juni 2026.

“Dalam kasus ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa di wilayah hukum Polda Bali dan mengamankan 97 orang tersangka,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, di Denpasar, Senin (29/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil menggagalkan 32 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 40 tersangka, 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 6 tersangka, 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 39 tersangka, 13 kasus pencurian biasa (Cusa) dengan 12 tersangka.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, jelas dia, 93 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Sebanyak 96 tersangka dilakukan penahanan, sementara 1 tersangka anak tidak ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa 47 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 20 unit HP, 4 unit laptop dan uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang

Keberhasilan pengungkapan ini, kata dia merupakan komitmen Polda Bali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Bali.

“Kami Polda Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian terdekat atau Hotline 110,” jelasnnya.

Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER