DENPASAR – tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG yang disubsidi pemerintah, dibekuk Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres Jajaran, karena berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Dalam kasus ini mengamankan 8 tersangka. Dimana, modus operandi para tersangka memindahkan (mengoplos) isi gas LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, kepada awak media Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut dikatakan, modus operandi BBM, para tersangka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di berbagai SPBU Pertamina secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data barcode BBM subsidi. BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan sepihak.
Ditambahkan, untuk kasus penyalahgunaan Gas LPG Subsidi (Oplosan) terungkap oleh Polres Gianyar, dengan mengamankan tersangka berinisial WS (pria asal Gianyar) di sebuah warung, Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dalam proses tahap 1.
Kemudian, pengungkapan oleh Polresta Denpasar, dengan mengamankan tersangka berinisial MW (pria asal Padang) di Jalan Astasura I, Gg. Lestari No. 2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
Selanjutnya pengunhko oleh Polres Buleleng degan mngamankan tersangka berinisial KP (pria asal Kubutambahan) di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU atau Tahap 1.
“Untuk tim Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial GK (pria asal Tegallalang) di sebuah rumah di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasus saat ini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli),” jelasnya.
Sedangkan untuk, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite) terungkap oleh anggota Polres Jembrana, dengan mengamankan tersangka berinisial WA (pria asal Negara) di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
“Untuk tim Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial AJ (pria asal Sumatra) di sebuah garasi di Jalan Antasura Gg. Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1),” ucapnya.
Kemudian, tim Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan tersangka berinisial HS (pria asal Gerokgak, Buleleng) di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1). Serta, mengamankan tersangka berinisial AM (pria asal Situbondo) di SPBU, Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasus kini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).
“Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku menjalankan aksi culasnya demi meraup keuntungan pribadi dari Pos anggaran subsidi Negara dengan dua modus utama,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk barang bukti tabung Gas LPG oplosan yah diamankan yakni 234 buah tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan berisi dan 66 buah dalam keadaan kosong. Kemudian, 22 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi dan 44 buah dalam keadaan kosong. Selanjutnya, 22 buah pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 buah besi alat congkel.

“Kami juga mengamankan karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000, ada juga 1 unit sepeda motor,” jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti BBM Subsidi yang diamankan, yakni 1.327,5 liter BBM jenis Pertalite, 3 unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM, 5 unit sepeda motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite, 7 buah selang, 4 buah corong, 4 buah tas keranjang, dan 3 buah tas ransel, 3 buah handphone.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, estimasi kerugian negara atau peyelamatan keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.254.945.000,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (WIR)






