Selasa, Desember 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi: Teknisi Lift Ayu Terra Resort Ubud Tak Miliki Sertifikasi K3

GIANYAR– Kepolisian Resor Gianyar menyatakan teknisi lift atau inclinator Ayu Terra Resort Ubud yang menyebabkan tragedi maut tewaskan lima orang karyawan pada 1/9/2023 tidak memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Kepolisian Resor Gianyar, AKBP Ketut Widiada, di Gianyar, Bali, Selasa, mengatakan, teknisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka Mudjiana bersama dengan pemilik Ayu Terra Resort Ubud sengaja memasang sling baja lift yang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.

“Modus operandi tersangka Mujiana di sini adalah tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 dan telah memasang dan mengganti tali seling dan mesin inklinator di Ayu Terra Resort atas perintah dari Owner yang bernama VJ setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift atau inclinator dari penggunaan tali seling 3 menjadi 1 seling tidak ada dilakukan pengujian K3,” kata dia pada sesi konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa.

Ia menjelaskan inklinator tersebut sudah dioperasionalkan sebelum adanya penilaian dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait K3 sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan inklinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia.

Sementara modus operandi dari tersangka Vincent Juwono yaitu menggunakan lift inklinator yang dikerjakan Mudjiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 dengan memasang dan mengganti tali seling dan mesin inklinator di Ayu Terra Resort.

“VJ selaku pemilik dan pengguna lift inklinator mengoperasionalkan inklinator yang tidak berstandar K3 sehingga menyebabkan tali seling putus sehingga pesawat inklinator jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia,” ucap dia.

Ia mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keterangan saksi, ahli dan alat bukti lainnya Mudjiana dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik Polres Gianyar pada data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, nama Mudjiana tidak tersertifikasi sebagai ahli maupun teknisi bidang inklinator lift dan eskalator.

Tersangka Mudjiana diketahui menekuni pekerjaan teknisi lift berdasarkan pengalaman kerja sejak tahun 1990 pada bidang lift maupun eskalator. Atas pengalamannya tersebut, pemilik Ayu Terra Resort Vincent Juwono mempercayakan pekerjaan pengantian tali seling lift kepada Mudjiana.

Kapolres menerangkan pada mulanya tali seling pada lift di Ayu Terra Resort berjumlah tiga, namun karena tali tersebut mengalami penyusutan 10 persen, maka manajemen resort berinisiatif mengganti tali menjadi satu buah tali seling baja tanpa dilakukan penilaian K3 oleh Disnaker Bali dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dari keterangan Mudjiana bahwa penggantian tali sling itu mulai bulan Maret 2023. Sesuai keterangan juga bahwa penggatian tali seling tiga menjadi satu untuk efisiensi dan alasan sudah mengalami penyusutan lebih dari 10 persen,” kata dia.

Kapolres Gianyar menyebutkan selain karena alasan tali seling yang mengalami penyusutan, penyebab lain jatuhnya lift Ayu Terra Resort ke dalam jurang adalah karena kelebihan beban.

“Dari hasil pemeriksaan Bidlabfor penyebab salah satunya adalah kelebihan beban karena satu sling baja itu 1,8 ton, namun (beban saat kejadian) melebihi dari itu. Lima orang, berikut degan inklinator ada hitungan rumus dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain ada bobot hidup dari lima korban, ada bobot mati dari inklinator lift itu. Sesuai keterangan ahli K3 seharusnya tidak sampai lima orang,” kata Widiada.

Selain itu, juga gesekan tali seling baja dengan beton mesin inklinator menjadi pemicu tali seling putus sebabkan lift dan lima korban jatuh hingga ke jurang. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER