Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Jembrana Tangkap Delapan Pemakai dan Kurir Sabu-sabu

JEMBRANA – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda dalam satu bulan terakhir.

“Selain delapan pelaku pemakai dan kurir sabu-sabu, kami juga menangkap satu pengedar pil koplo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana di Negara, Senin.

Dia mengatakan, dari delapan pelaku kasus sabu-sabu itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain uang, telepon genggam hingga alat yang digunakan untuk mengirim sabu-sabu ke pemesan.

Penangkapan pertama, kata dia, dilakukan tanggal 3 April terhadap IGNAC (49), DPKSW (32) dan KVD (29) di sebuah rumah di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lain.

Dalam kasus ini, menurut dia, IGNAC membeli sabu-sabu dari DPKSW dan KVD yang merupakan pasangan suami istri seharga Rp100 ribu.

Ia menambahkan, selain tiga orang tersebut, dari lokasi pihaknya juga mengamankan IBAPP dan IBKH, yang dari pemeriksaan diputuskan untuk menyerahkan keduanya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk dilaksanakan asesmen.

Selanjutnya pada tanggal 20 April, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali menangkap kurir sabu-sabu berinisial AFK (30) di wilayah Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng setelah sebelumnya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah tertangkap, polisi menemukan sejumlah alamat di telepon genggam tersangka yang dicurigai sebagai tempat mengirim barang terlarang itu.

Dengan membawa tersangka, polisi memeriksa alamat-alamat itu namun hanya di wilayah Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur ditemukan 15 plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2 gram lebih.

“Tersangka mengaku disuruh orang untuk menaruh sabu-sabu itu dengan upah Rp400 ribu. Dia sudah beberapa kali melakukan hal tersebut,” kata Darmana.

Dari jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman yang masuk wilayah Kelurahan Dauhwaru, pihaknya juga menangkap BA (23) dan ID (26) dengan barang bukti lima plastik sabu-sabu dengan berat total 3 gram lebih.

Dua orang asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan ini mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengambil paket sabu-sabu kemudian membaginya dalam beberapa bungkus serta mengirimkan ke sejumlah lokasi.

Terakhir, kata dia, polisi menangkap dua orang asal Desa Pengambengan berinisial RS (30) dan DH (20) saat mereka melintas di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng tanggal 3 Mei lalu.

“Setelah mendapat informasi kalau mereka sering memakai sabu-sabu, kami ikuti mereka saat keluar rumah. Selanjutnya kami tangkap bersama barang buktinya,” katanya.

Selain pelaku pemakai dan kurir sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga mengungkap peredaran pil koplo yang dilakukan AP (22) asal Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya dengan barang bukti 810 butir pil koplo.

Oleh penyidik, tersangka pemakai dan kurir sabu-sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara pengedar pil koplo dijerat dengan Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER