JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang memangkas potongan komisi perusahaan aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta pada Jumat (1/4/2026).
Langkah tersebut sekaligus menurunkan drastis potongan yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen, sehingga porsi pendapatan pengemudi meningkat hingga minimal 92 persen.
Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap para pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan dengan risiko tinggi.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya.
Ia juga melontarkan kritik tajam kepada perusahaan aplikasi yang dinilai mengambil keuntungan besar dari kerja para pengemudi.
“Enak aje, lu yang keringat dia yang dapat duit, sori aje. Kalau enggak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pengemudi, termasuk perlindungan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelas Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki keseimbangan hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi digital. (MK/SB)






