DENPASAR – Sebanyak 793 orang melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sebagai perusahaan investasi bodong. Ini bukan pertama kalinya PT DOK dilaporkan bermasalah.
Kuasa Hukum Korban I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm menyebut kerugian yang dialami korban sekitar Rp 61,9 miliar. “Jumlah korban yang melaporkan ada 793 orang, dengan kerugian mencapai Rp 61,9 miliar,” ungkap Widana dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Empat dari 793 orang tersebut mewakili pelaporan ke Polda Bali. Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STTLP/41/I/2023/SPKT/POLDA BALI.
Dalam laporannya, ada enam orang yang menjadi terlapor. Salah satunya, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang disebut petinggi PT DOK.
Mang Tri, kata Widana, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dari laporan korban sebelumnya.
Lima orang lainnya yang dilaporkan, yakni IPSOA, IPEYA, INAS, IWBA, dan RKP. “Sementara, staf-stafnya selain yang foundernya, yang lima orang ini kan belum (ditahan). Ada setoran-setoran dana kepada lima orang itu. Jadi berdasar data-data itu, kami melaporkan ke Polda Bali,” imbuhnya.
Sebelum melapor ke Polda Bali, korban sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali, namun tak digubris. Selain mediasi, korban juga telah mensomasi PT DOK.
Purnawiran itu mengungkapkan bahwa PT DOK beralasan ada kerja sama dengan perusahaan luar negeri. Namun, ia mengklaim kerja sama itu tidak pernah ada. Korban berharap uangnya bisa kembali.
“Harapan mereka itu supaya bisa lah dana-dana itu kembali. Karena sebagian dana itu uang panas dari pinjaman-pinjaman,” jelas mantan Wakapolda Bali itu.
Salah satu korban yang melapor I Ketut Sudiarta Antara mengaku ia bersama tiga rekan lainnya mewakili korban untuk melapor ke Polda Bali.
“Ya betul sekali, kami empat orang diberikan kuasa oleh investor lain untuk mengakomodir korban-korban tersebut,” terang dia.
Menurut Sudiarta, pelaporan dilakukan agar hak korban sebagai investor dapat kembali sesuai perjanjian kerja sama di PT DOK. “Tujuan kami ialah mengembalikan hak kami sebagai investor sesuai perjanjian kerja sama di PT DOK,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali telah menangani lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus investasi bodong PT DOK. Lima LP tersebut ada yang dilaporkan di Polda Bali dan limpahan dari Bareskrim Polri.
PT DOK sendiri telah ‘dinobatkan’ sebagai perusahaan investasi ilegal alias bodong oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah merilis daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan pada 2021 lalu.
PT DOK masuk dalam daftar yang berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal yang dirilis oleh OJK. Aktivitas perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah itu dihentikan karena tak berizin. Hingga berita ditulis, detikBali belum mendapatkan keterangan dari PT DOK. (BIR/gsp/dtc)