Sabtu, Juli 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan MK Dinilai Langgar Konstitusi, Taufik Basari: “Ngeri Itu!

JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 dapat berujung pada pelanggaran konstitusi.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas Putusan MK Nomor 135/ PUU-XXII/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dalam rapat, ia mengatakan bahwa putusan tersebut justru menempatkan DPR dan pemerintah dalam posisi yang rumit dan berisiko menyusun kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu, tapi kita negara ini melalui pembuat undang-undang, pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat, ngeri, itu,” ujar Taufik .

Taufik menyoroti Pasal 22E UUD 1945 yang dengan jelas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Namun, melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pola pelaksanaan pemilu berubah. Mulai Pemilu 2029, pemungutan suara untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah dapat digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Dengan demikian, jadwal pemilu DPRD dan Pilkada dapat mundur hingga 2031.

“Kenapa jadi melanggar? Karena berarti kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi, yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD,” lanjutnya.

Ia menyebut situasi ini sebagai dilema konstitusional karena meskipun putusan MK bersifat final dan wajib dijalankan, pelaksanaannya justru berisiko melanggar amanat konstitusi.

“Kalau kita lihat alur dari pasal-pasal di dalam konstitusi ini, maka kita akan bisa melihat dilema yang muncul. Dilema yang pertama, yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan, kan gitu, prinsipnya gitu,” ungkap Taufik.

Dalam putusan MK tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang sesuai konstitusi ke depan adalah dengan memisahkan pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan pemilu daerah, yang mencakup anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.

Konsekuensinya, skema pemilu serentak seperti yang selama ini dikenal dengan istilah “pemilu lima kotak” tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER