KLUNGKUNG – Satuan Reskrim Polres Klungkung Berhasil menangkap Pelakuterduga pelaku berinisial KEM atas Kasus Peretasan Akun Media Sosialkasus penipuan dengan peretasan akun media sosial (Facebook Dandan Intagram) milik orang lain dan melakukan penipuan..
Menurut Keterangan Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., yang SIK SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K, STK SIK menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang merasa tertipu lewat pesan di media sosial (FB/IG)
Lanjutnya, pada hariPada Senin (10/11/22) sekira pukul 03.30 Wita, saat korban bernama Luh Made Mitha yang beralamat di Dusun Minggir, Gelgel, Klungkung mendapatkan pesan chat melalui aplikasi Messengermessenger dan instagram dari akun milik suaminya Yande Widyastika
Dimana pelakuDi mana tersangka beralasan untuk proses perpanjangan visa suami pelapor/korban akun tersebut meminta dikirimkan/ditransferkan sejumlah dana sebesar Rp 3.000.000,- Juta ke Rekening Bank BRI An.atas nama IKD.
Karena korban merasa bahwa yang meminta sejumlah dana tersebut adalah suaminya, korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku dengan mentransferkan dana sejumlah itu. arena korban merasa bahwa yang meminta sejumlah dana tersebut adalah suaminya, korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku dengan mentransferkan dana sejumlah itu
Kemudian pada pukul 07.43 Wita korban di hubungi suaminya via panggilan masanger dengan mempergunakan akun yang baru dibuatnya.
Suami korban menjelaskan bahwa akun Fb dan akun IG miliknya yang lama sejak tadi malam tidak dapat dibuka/diakses olehnya, makanya dibikin baru lagi
Mendengar penjelasan suaminya tersebut korban baru mengetahui dirinya telah mengalami peristiwa penipuan melalui media elektronik.
Selain dirinya yang menjadi korban Mertua pelapor Ni Wayan Kirtipun juga menjadi korban pelaku peretasan pesan chat medsos tersebut dengan akun suami pelapor.
Di mana kepada mertua korban, pelaku meminta dikirimi sejumlah dana sebesar Rp 3.600.000 dengan modus yang sama perpanjangan visa.
Mertua korban lalu melakukan 2 Kali transferan masing- masing sebesar Rp Rp 1.800.000 melalui Mbanking di Handphonenya pada aplikasi OVO ke nomor OVO An. NiMRD sesuai permintaan pelaku.
Kapolres Klungkung menyampaikan, berbekal dari laporan korban Luh Made Mitha Gradistya tersebut, selanjutnya personel Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Ipda I Made Semarajaya SH SS melakukan penyeledikan.
“Dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi yang mengarah pada terduga pelaku KEM yang melakukan peretasan medsos dan penipuan lewat aplikasi tersebut,” terangnya, Kamis (24/11/22).
Kapolres Sadiarta mengungkapkan, saat itu pelaku KEM diamankan di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kubutambahan, Buleleng.
“KEM adalah seorang residivis pelaku yang sama dan sudah pernah ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Klungkung 1 tahun yang lalu,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku KEM korban Luh Made Mitha Gradistya dan mertuanya mengalami kerugian sebesar Rp 7.600.000
“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (2),Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 serta Pasal 378 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.(GS)