Ronny Talapessy Sindir Data KPK: Masa Bisa Pindah 4 Km dalam 1 Detik?

JAKARTA — Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan keabsahan dan keandalan data Call Detail Record (CDR) yang digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kliennya. Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025), Ronny menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam data pergerakan lokasi yang dikaitkan dengan Hasto.

“Apakah seseorang bisa berpindah tempat sejauh 4 kilometer dalam waktu 1 detik? Ini seperti bergerak secepat cahaya. Sangat tidak masuk akal,” ujar Ronny dengan nada heran.

Ia menjelaskan perpindahan sinyal dari Tanah Abang ke Sarinah yang tercatat dalam CDR tersebut tidak mencerminkan perpindahan fisik seseorang.

“Yang terjadi adalah perpindahan sinyal dari satu BTS ke BTS lain, bukan pergerakan aktual seseorang. Itu dikenal sebagai hand-off, bukan bukti pergerakan manusia,” kata dia.

Ronny juga mengkritik lamanya proses pemeriksaan data CDR oleh ahli dari pihak penyidik. Menurutnya, ahli mengaku hanya menganalisis data selama satu jam, padahal seharusnya butuh waktu dua hari untuk pemeriksaan yang menyeluruh.

“Ahli hanya diberi waktu satu jam. Padahal, dia sendiri mengatakan butuh dua hari untuk menganalisis data dengan benar. Ini menimbulkan keraguan terhadap validitas hasil analisis yang digunakan untuk menyudutkan klien kami,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ronny juga menyoroti kehadiran seorang penyelidik KPK sebagai ahli dalam sidang tersebut. Ia menyatakan keberatan karena menurutnya, hal itu bisa memunculkan konflik kepentingan.

“Kami melihat kehadiran penyelidik sebagai ahli dalam kasus yang dia sendiri tangani menimbulkan bias. Ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran etik dan patut dicatat dalam persidangan,” tegas Ronny.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Ia juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan menyembunyikan informasi dan alat bukti, termasuk memerintahkan perusakan ponsel guna menghapus jejak komunikasi terkait pelarian Harun.  (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER