JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), terungkap adanya aturan khusus terkait rapat daring yang dipimpin Nadiem selama menjabat.
Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan seluruh rapat daring menteri tidak diperkenankan untuk direkam. Termasuk rapat yang melibatkan pihak eksternal seperti Google.
“Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?” tanya jaksa.
“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha.
“Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri enggak boleh direkam?” tanya jaksa.
“Betul Pak,” jawab Deswitha.
Deswitha mengaku tidak mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan.
“Kalau tidak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam pak misalnya, enggak berani kayak gitu?” tanya jaksa.
“Saya bekerja dengan profesional saja,” jawab Deswitha menutup.
Dalam persidangan yang sama, Deswitha juga menjelaskan tugas-tugasnya selama menjabat sebagai sekretaris menteri. Ia menyebut selain mengatur jadwal dan koordinasi kedinasan, dirinya juga mendapat tugas tambahan dari Nadiem.
“Lalu apa sih tugas sekretaris itu?” tanya jaksa.
“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengkoordinasikan segala hal terkait kedinasan, ya terkait itu semua sih, Pak,” jawab Deswitha.
“Selain tugas saudara mengatur jadwal, ada tugas-tugas tambahan yang saudara dapatkan dari Pak Menteri?” tanya jaksa lagi.
“Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya,” tutur dia.
Deswitha menegaskan dana tambahan tersebut tidak berasal dari anggaran kementerian, melainkan dari rekening pribadi Nadiem.
“Itu adalah dari rekening pribadi beliau,” jawab Deswitha.
“Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri? Seperti Fiona, Jurist Tan, begitu?” tanya jaksa.
“Ada tiga staf khusus lainnya, karena staf khususnya lima,” jawab Deswitha.
“Sumber duitnya dari mana?” tanya jaksa.
“Dari rekening pribadi Pak Menteri, dana pribadi,” pungkas Deswitha.
Sebagai informasi dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan sepuluh saksi, yakni Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.
Keterangan para saksi diharapkan dapat mengurai proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaannya yang kini dipersoalkan dalam perkara korupsi tersebut. (MK/SB)






