Skandal 3.000 ASN Brebes Manipulasi Absensi, Alarm Keras Integritas Birokrasi

JAKARTA — Dugaan manipulasi presensi digital yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membuka babak baru persoalan disiplin dan integritas birokrasi di era digital.

Praktik ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pemalsu koordinat global positioning system (GPS), sehingga ribuan pegawai dapat tercatat hadir dalam sistem absensi elektronik tanpa benar-benar berada di kantor.

Kasus tersebut tak sekadar menyingkap kelemahan teknis pada sistem pengawasan berbasis teknologi, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni  rapuhnya budaya disiplin aparatur dan lemahnya kontrol internal di lingkungan pemerintahan daerah.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai fenomena itu merupakan kombinasi antara celah teknologi dan krisis integritas aparatur.

“Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui,” ujar Djohermansyah dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, praktik manipulasi kehadiran sejatinya bukan hal baru. Pada masa sistem manual, dikenal istilah “titip absen”. Kini, praktik serupa berevolusi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” katanya.

Terungkapnya dugaan kecurangan dalam skala masif tersebut, lanjut Djohermansyah, menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada lemahnya perangkat teknologi, melainkan juga pada sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif.

Inspektorat daerah dinilai belum memiliki daya jangkau pengawasan yang memadai terhadap ribuan ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam situasi demikian, pelanggaran yang dilakukan secara berulang sangat mungkin luput dari deteksi apabila tidak disertai audit berkala dan kontrol langsung dari pimpinan instansi.

Namun, persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan tumbuhnya budaya permisif di dalam birokrasi, ketika pelanggaran diketahui banyak pihak tetapi dibiarkan berlangsung.

“Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau Tahu Sama Tahu, bahkan melindungi. Ini yang berbahaya, bisa merusak fondasi integritas,” ujarnya.

Kasus di Brebes mencuat setelah adanya laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Brebes menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum karena diduga merugikan keuangan negara.

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin terkait kehadiran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Jika terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran yang sah, maka ASN wajib mengembalikan. Untuk pelanggaran berat dan berulang, bisa berujung pada pemecatan,” kata Djohermansyah.

Ia menegaskan bahwa persoalan presensi tidak semata soal administratif, melainkan menyangkut etika dan tanggung jawab publik. “Birokrasi yang tidak berintegritas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah tanggapan masyarakat dari berbagai daerah menunjukkan kekecewaan sekaligus harapan agar kasus ini ditangani secara transparan dan menjadi momentum perbaikan. Publik menuntut penegakan hukum yang adil, sekaligus pembinaan agar praktik serupa tidak berulang.

Djohermansyah mendorong kepala daerah di seluruh Indonesia menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini. Audit sistem presensi, pemutakhiran teknologi, serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.

“Ini alarm nasional. Jangan tunggu kasus serupa muncul di daerah lain. Perbaiki sekarang, sebelum kepercayaan publik kepada ASN semakin tergerus,” katanya.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang terus digaungkan, kasus Brebes menjadi pengingat bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah baru. Integritas, pada akhirnya, tetap menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya public. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER