Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun

JAKARTA – Rismon Sianipar, menyatakan tidak menerima tuduhan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian terkait dugaan manipulasi terhadap dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo.

Rismon menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan rekayasa digital sebagaimana dituduhkan penyidik. Ia bahkan mengancam akan menggugat Kepolisian Republik Indonesia dengan nilai fantastis.

“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak sembarangan menuding dirinya tanpa dasar ilmiah. Rismon menilai, analisis yang dilakukan timnya sudah menggunakan pendekatan akademis berbasis sains digital.

“Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka sebelum status hukum mereka diumumkan ke publik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.

Kapolda menambahkan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelasnya. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER