Tanggapi Putusan MK, Pemohon Astro Li Dorong Revisi UU IKN dan UU DKJ

JAKARTA — Pemohon uji materi uji terkait sejumlah regulasi mengenai Ibu Kota Negara (IKN), Astro Alfa Liecharlie, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima masih membuka ruang untuk diajukan kembali. Ia menyebut MK hanya menilai argumentasi permohonan kurang jelas, bukan menolak substansi perkara.

Astro menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945, namun MK menilai penjelasan tersebut terlalu singkat dan sederhana. Karena itu, permohonan dianggap kabur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Sebenarnya pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945 sudah diuraikan, tetapi uraian dari Pemohon mungkin terlalu singkat dan sederhana,” kata Astro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan MK belum menilai apakah posita dan petitum permohonan beralasan hukum atau tidak. Karena itu, menurutnya, pengujian dapat diajukan kembali dengan penjelasan lebih panjang, lengkap, serta argumentasi yang diperkuat.

“Karena MK belum menyatakan apakah isi posita dan petitum beralasan menurut hukum atau tidak, permohonan ini dapat diajukan kembali ke MK,” ujarnya.

Astro juga menyebut permohonan ulang nanti berpotensi menambahkan obyek baru, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2023, agar dapil DPR, dapil DPD, KPU Provinsi, dan Bawaslu Provinsi untuk Daerah Khusus IKN segera dibentuk sebelum Pemilu 2029.

Ia menilai usulan agar Nusantara langsung ditetapkan sebagai ibu kota negara tidak harus melalui MK. Pemerintah dan DPR, kata Astro, juga bisa mempertimbangkan isi permohonan tersebut sebagai bahan revisi UU IKN maupun UU Provinsi DKJ.

“Pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan isi Permohonan 187/PUU-XXIII/2025 sebagai bahan revisi UU IKN dan UU Provinsi DKJ,” ujarnya.

Menurut Astro, percepatan ini diperlukan agar infrastruktur Nusantara segera berfungsi dan persoalan kawasan aglomerasi Jakarta yang kian parah dapat ditangani secara menyeluruh. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER