BADUNG – Akibat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dua WNA Rusia berinisial AK (26 tahun) dan MT alias Alex (31 tahun), dibekuk jajaran Polres Badung Bali, disalah satu Villa Kuta Utara.
“Kedua tersangka melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun. Dimana, AK selaku bos mucikari dan MT alias Alex manager,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, di Lobi Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Dia menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ Polres Badung, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia,” katanya.
Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.
“Untuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.” kata Kapolda Bali.
Untuk tarif kencan, kata dia, dipasang harga berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. untuk pembagiannya 50% PSK, 40% Mucikari dan 10% Manager.
“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007, dan atau pasal 506 KUHP.
“Untu Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Untuk Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun tentang TPPO ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” jelas Kapolda.
Ditambahkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari.
“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” ucapnya.(WIR)