Kamis, Januari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tipu Pengusaha Mebel, Bule Belanda Diciduk Polisi

DENPASAR – Polisi menciduk Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (50), bule Belanda atas dugaan penipuan dengan modus sewa-menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan korban Eddy Lamdjani (56), pengusaha mebel dari Malang.

“Pelaku (WNA Bule) kami tahan di Polsek Denpasar Selatan,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (5/3/2023).

“Saat ini, masih kami cek kondisi yang bersangkutan apakah memang perlu untuk dilakukan penangguhan penahanan,” lanjut Permana.

Kastermans disebut sempat pergi ke Singapura dan mengklaim berobat lantaran sakit. Namun, Daniar Trisasongko, kuasa hukum Eddy Lamdjani khawatir Kastermans beralasan sakit untuk lari dari masalah.

“Saya berharap penangguhan (penahanan) itu ditolak. Jangan-jangan dia kabur nanti. Kami menolak itu ya,” ungkap Daniar.

Cerita Kastermans diawali dengan transaksi sewa-menyewa vila pada 2020 lalu dengan Eddy. Nilai sewa sebesar Rp 455 juta dibayarkan pada November 2020.

“Pengoperan hak sewa terhitung sejak 4 Mei 2021 sampai 4 Desember 2045, dengan harga sewa yang disepakati Rp 455 juta,” jelas Daniar.

Akta notaris perjanjian pengoperan hak sewa diterbitkan oleh Eric Basuki pada 3 November 2020. Setelah membayar, Eddy berniat menempati vila yang disewanya. Alih-alih bisa menempati vila tersebut, Kastermans malah beralasan vila tersebut masih ditempati pasangannya, Ni Wayan Ari.

Menurut Eddy, seperti disampaikan Daniar, Ni Wayan Ari mengaku memiliki surat perjanjian sewa menyewa dengan pemilik sah vila tersebut. “Jadi, pasangan si bule memiliki surat perjanjian sewa menyewa di vila yang sama dengan pemilik tanah dan notaris yang berbeda,” terang dia.

Dari sana, Daniar melanjutkan Kastermans berjanji untuk mengembalikan uang Eddy dengan cara mencicil. “WNA itu membuat surat pernyataan bahwa ia akan mengembalikan uang yang diterimanya dengan cara cicil Rp 50 juta dikalikan 22 bulan. Total Rp 1,1 miliar,” kata Daniar.

Namun, janji tinggal janji hingga pada 7 Juli 2021 lalu, Eddy memutuskan melayangkan somasi kepada Kastermans.

Ia juga melapor ke Polsek Denpasar Selatan pada 17 Desember 2021 dengan nomor perkara LP-B/170/XII/2021/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Dalam kasus itu, enam orang saksi diperiksa, termasuk Kastermans dan Ni Wayan Ari. Namun, pasangan Kastermans ini sudah dua kali mangkir saat dimintai klarifikasi oleh kepolisian.

“Barulah pada 2 Maret 2023, WNA Belanda itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Tapi, kami keberatan jika pelaku dilepaskan dengan alasan sakit, karena dia (Kastermans) masih ada utang,” imbuhnya. (BIR/irb/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER