JAKARTA — Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, terus mencari keadilan dengan upaya hukum mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Terkait vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh sang istri, Shakuntala Dewi, melalui Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (31/03/2026) di Gedung DPR, Jakarta. Surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, sebagai bentuk permohonan perhatian atas proses hukum yang dinilai janggal.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi.
Dalam laporannya, Dewi menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan kekeliruan hakim, lemahnya pembuktian oleh jaksa, hingga penafsiran kerugian negara yang dinilai tidak tepat.
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.
Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak ditemukannya bukti aliran dana kepada Arief. Hal ini bahkan disebut telah dinyatakan oleh majelis hakim tingkat pertama, dan tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum sepanjang proses persidangan hingga tingkat kasasi.
Meski demikian, Arief tetap dijatuhi hukuman berat. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Perbedaan putusan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, Arief dituduh terlibat dalam rekayasa akuntansi dan transaksi fiktif yang disebut merugikan negara hingga Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp359 miliar.
Namun, keluarga menilai kerugian di PT Indofarma Tbk lebih disebabkan oleh penurunan nilai bahan baku masker akibat fluktuasi harga pasar. Sehingga masuk dalam kategori risiko bisnis, bukan tindak pidana.
Selain itu, dalam kasus di PT Indofarma Global Medika, Arief dipersoalkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris, yang secara hukum tidak memiliki kewenangan operasional dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya dan ayah dari anak-anak kami. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” tutup Dewi. (MK/SB)






