Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wajib Pajak Bisa Lapor Pajak Tahunan saat Lebaran

DENPASAR – Wajib Pajak (WP) tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online), dengan memanfaatkan e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali Ida Ernawati, di Denpasar, Rabu (27/4/2022), yang menegaskan pelaporan secara online bisa dilakukan lewat aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

”Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan terkait pelayanan pajak selama masa cuti bersama libur lebaran 2022,” ucapnya.

Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Ia menyampaikan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi untuk wajib pajak (WP) yang periode tahun buku Januari sampai dengan Desember maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

“Untuk layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberi batas waktu hingga 28 April 2022,” ujar Ida. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER