Rabu, Januari 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Negara Amerika Bawa Ganja Diringkus di Bandara Ngurah Rai

KUTA – Wisatawan asal Amerika Serikat berinisial JJB (37 tahun) ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bersama Bea Cukai Ngurah Rai.  Dia  kedapatan membawa narkotika jenis ganja berbentuk cair, yang disimpan dalam vape.

Barang bukti yang diamankan petugas di masing-masing cartridge, yakni 6,2 gram bruto atau 0,50 gram netto (Kode A), 5,9 gram bruto atau 0,70 gram netto (Kode B), 6,0 gram bruto atau 0,69 gram netto (Kode C), 5,9 gram bruto atau 0,74 gram netto (Kode D), 5,10 gram bruto atau 0,49 gram netto (Kode E), 5,9 gram bruto atau 0,78 gram netto (Kode F). Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti seberat 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (19/7) pukul 21.00 Wita.

Saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray di Terminal Kedatangan, lanjut dia, terdeteksi bahwa tersangka membawa barang mencurigakan.

Saat dilakukan pengeledahan sesuai prosedur, terhadap barang bawaan tersangka, berupa tas punggung warna hitam. Petugas menemukan empat buah tas punggung warnah merah. Saat dibuka lagi, ditemukan sebuah tas kamera warna hitam.

Diketahui di dalam tas itu, tersimpan enam buah Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk “STIIZY” yang berisi liquid berwarna kekuningan. Kemudian petugas, melakukan pengetesan kandungan cairan tersebut. “Dan benar saja, liquid itu mengandung narkotika golongan I yakni ganja,” pungkasnya.

Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba Polres Bandara untuk pemeriksaan bersama terhadap pelaku, dan melaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, bule yang berprofesi sebagai guru tersebut berdalih tidak mengetahui kalau di Indonesia khususnya Bali, membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum. “Perbuatan tersangka kami jerat melanggar Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1,” tutupnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER