Sabtu, Juli 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kejari Denpasar Gelar Program Ngayah Banjar

DENPASAR– Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama para Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melaksanakan Ngayah Banjar (Ngasi Layanan Hukum ke Banjar), bekerja-sama dengan lurah (Perbekel) se-Kota Denpasar, Senin (27/6).

“Kami tidak henti-hentinya melakukan gebrakan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, melalui bidang Datun, bersama para jaksa pengacara negara melakukan Ngayah Banjar ring Kali Ungu Kelod,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, dalam keterangan persnya.

Dia mengatakan bahwa, dalam kegiatan ini para jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Denpasar, menjawab permasalahan ataupun pertanyaan seputar bidang perdata dan kendala yang dialami, guna mendapatkan jalan keluar.

Lebih lanjut dikatakan, Ngayah Banjar  merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang mengusung kearifan lokal Ajeg Bali, untuk mendekatkan jaksa pengacara negara dengan masyarakat Kota Denpasar pada khususnya.

“Sehingga masyarakat dapat lebih terbantu, untuk mendapatkan konsultasi hukum secara langsung serta mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat,” tambah Kajari.

Ditambahkan Kajari, kegiatan ngayah banjar ini merupakan  tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Perbekel se-Kota Denpasar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menggambarkan, kegiatan Ngayah Banjar ring Kali Ungu Kelod mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat sekitar.

“Kepala Lingkungan Banjar Kali Ungu Kelod, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas terselenggaranya acara yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Dalam acara itu, Kajari Denpasar juga menyosialisasikan terobosan Kejaksaan Republik Indonesia yakni Website HALOJPN.

“HALOJPN adalah solusi hukum terlengkap di mana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” kata Kajari.

Dalam HALOJPN ini, ucap Kajari, terdapat banyak kategori konsultasi yang dapat dilakukan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan.

“Nantinya masyarakat Kota Denpasar dapat mengklik icon HaloJPN untuk langsung dapat mengakses layanannya, website www.kejari-denpasar.go.id,” ucapnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER