Sabtu, Januari 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yusril: 5 Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Tahanan

JAKARTA – Lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelima napi Bali Nine itu berstatus tahanan.

“Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah telah melakukan transfer kelima napi narkoba jaringan Bali Nine dari Bali dan telah mendarat di Australia pagi tadi. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Hal itu disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra.

Adapun penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Pada pukul 10.35 Wita, rombongan lima orang Narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER