DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, menuntut terdakwa Rashim Abdoelrazak (30 tahun) seorang, Warga Negara Belanda, dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (19/5/2026).
Pasalnya terdakwa menanam 14 pohon ganja disalah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Nirul Rashim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan Nirul Rashim.
Dalam sidang di Ketua Majelis Hakim Iman Lukmanul Hakim itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tersebut tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di lantai 2 (rumah nomor 3 dari barat) di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (berkas terpisah), digrebek polisi, karena memiliki 14 pohon ganja di dalam rumahnya.
Jaksa menilai terdakwa memang berniat menanam ganja, yang sudah diseting dalam tenda Hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak.

Kelasa petugas, terdakwa mengaku tanaman ganja yang ditanam dalam tenda Hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025.
Terdakwa menanam ganja, sejak 25 Agustus 2025, dimana terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan diatasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Apabila sudah tumbuh akar, jelas Jaksa, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup, apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh diatas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.
Saat ganja tumbuh, terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Kemudian terdakwa memetik daun tanaman ganja dan terdakwa daun ganja tersebut di dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci. (WIR)






