DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam perkara gratifikasi dengan terdakwa anak mantan Sekkab Buleleng (2011-2020), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Luga Harlianto menyebutkan upaya banding ini telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (19/1/2023). “Kamis lalu, kami sudah menyatakan banding,” kata Luga Harlianto, Rabu (25/1/2023).
Meski membenarkan adanya upaya hukum lanjutan tersebut, Luga enggan menguraikan apa saja yang menjadi pertimbangan tim JPU mengajukan banding. Begitu juga dengan poin-poin yang disampaikan dalam memori banding.
“Nanti (pertimbangan) dalam memori banding akan disampaikan,” imbuh Luga dengan singkat.
Sesuai hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Radhea divonis bebas dari dakwaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Radhea karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat Radhea terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Radhea membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan tanpa ada kewajiban melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejati Bali. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 miliar subsider pidana penjara selama 3,5 tahun. (irb/gsp/dtc)