JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) hari ini, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persidangan perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang rencananya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata juru bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, ada tiga tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Kemudian Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief, konsultan individual pada program perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan praperadilan atas perkara Chromebook, namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pemeriksaan awal dinyatakan tidak beralasan hukum.
Putusan penolakan itu menegaskan langkah penyidikan dan penahanan Kejaksaan Agung dinilai sesuai prosedur, sehingga agenda persidangan pokok perkara dapat berlanjut tanpa hambatan administratif berarti lanjutan hukum. (MK/SB)






