Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Denpasar Rakor Bersama Panwascam Satukan Pemahaman Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

DENPASAR – Bawaslu Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Denpasar, bertempat di Kantor Bawaslu Denpasar, Jalan Melati No 18, pada Rabu (4/10/2023).

Komisioner Bawaslu Denpasar, Suyanto, mengatakan, rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman para Panwascam terkait tata cara penyelesaian sengketa proses kepemiluan. Apalagi kini tahapan menuju ‘pesta demokrasi’ 2024 tengah memasuki momen krusial, yakni jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) yang rencananya akan diumumkan pada 4 November 2023.

“Maka sangat diperlukan sinergitas antar jajaran pengawas baik itu di tingkat desa (PKD) maupun di tingkat kecamatan (Panwascam). Hal tersebut guna mengawasi dan mencegah terjadinya sengketa proses Pemilu di Kota Denpasar,” kata Suyanto yang juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Denpasar ini.

Dia pun mengingatkan, karena memasuki masa-masa krusial jelang penetapan DCT tersebut, maka diharapkan setiap Panwascam maupun PKD yang menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat terbawah dapat memetakan potensi masalah di setiap desa/kelurahan masing-masing.

“Sebab dari sisi pengawasan, bisa dinilai potensi masalah yang terjadi ada di desa. Karena para bacaleg berasal dari desa/kelurahan. Maka pemetaan harus dilakukan dari tingkat desa/kelurahan,” jelasnya.

Hal senada turut disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, yang turut menghadiri rakor tersebut. Menurutnya dengan lebih awal mengetahaui potensi masalah dari tingkat desa terkait para caleg tersebut, maka pengawasan kedepannya bisa lebih efektif.

“Contohnya terkait pekerjaan para caleg, misal ada yang masih menjabat kepala desa ataupun perangkat desa. Jika hal itu ditemukan, maka Panwascam ataupun PKD wajib melakukan penerusan informasi ke Bawaslu kota untuk dilakukan pencermatan, kemudian dilakukan kajian dan pleno di tingkat kota untuk menentukan tindaklanjut setelahnya,” tutur Sutrawan.

Seperti diketahui menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Begitupun termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu dan terlibat politik praktis (Pasal 280 ayat 2 huruf h, i, dan j).

Hal itulah menjadi sorotan yang ditekankan kepada jajaran pengawas di tingkat desa ataupun kecamatan untuk meminimalisir terjadi lolosnya seorang kepala desa yang masih menjabat, menjadi caleg sebelum penetapan DCT.

Disisi lain, Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Windia mengakui sinergitas pada jajaran pengawas yang telah berjalan baik ini diharapkan berlaku juga di tingkatan antar sesama penyelenggara Pemilu. Sebab hal itu diperlukan guna menekan terjadinya pelanggaran atau sengketa.

“Terutama pada tahapan verifikasi administrasi yang sedang berlangsung saat ini, kami akan mencermati dokumen administrasi dari setiap bacaleg apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Windia.

Lebih lanjut kedepannya dia mengatakan akan terus saling berkoordinasi antara jajaran KPU dan Bawaslu Denpasar.

“Kami harap tidak ada sengketa proses yang diajukan oleh partai politik di Denpasar, karena apa yang kami laksanakan sudah mengacu pada berbagai peraturan yang ada,” tandasnya. (Dre)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER