JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung memberikan pembelaan terbuka terhadap dr Tifa, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Rocky menegaskan bahwa penelitian ilmiah merupakan aktivitas akademik yang tidak dapat dikriminalisasi.
Rocky menyampaikan pandangan tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapat pertanyaan seputar metodologi penelitian yang digunakan dr Tifa.
“Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan,” kata Rocky kepada wartawan.
Rocky menjelaskan bahwa riset yang dilakukan dr Tifa mengikuti prosedur akademik yang lazim. Mulai dari rasa ingin tahu ilmiah, pengumpulan data, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
“Jadi terlihat bahwa dr Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi’s White paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penelitian akademik tidak dapat disamakan dengan tuduhan pidana. Apalagi dikaitkan dengan serangan personal terhadap seseorang.
“Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu,” terang Rocky.
Menurut Rocky, penetapan status tersangka terhadap dr Tifa lebih disebabkan oleh reaksi publik dan tafsir sensasional terhadap hasil penelitian, bukan oleh substansi riset itu sendiri.
“Nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dr Tifa,” ujar dia.
Rocky juga membantah adanya unsur pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dalam penelitian tersebut. Ia menilai pencemaran hanya mungkin terjadi, jika terdapat relasi personal dan niat menyerang individu tertentu.
“Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya nggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu,” ujarnya.
Rocky menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi tidak berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme damai atau keadilan restoratif.
“Nggak, saya hanya berurusan dengan metodologi, urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat. Udah? Ya cukup,” tandasnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mencuat sejak 2025 dan menyeret sejumlah pihak. Termasuk dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Para terlapor diduga menyebarkan konten yang dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik melalui media sosial. Pada November 2025, dr Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan siap menjalani proses hukum. (MK/SB)






